A.Pengertian Cyber Crime
Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan
menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer
khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar
hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasis pada kecanggihan
perkembangan teknologi internet.
Karakteristik Cybercrime
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah
penanganannya maka cybercrimediklasifikasikan :
- Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
- Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.
- Cybervandalism: Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di komputer.
Perkiraan perkembangan cyber
crime di masa depan
Dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber
kedepan akan semakin meningkat seiringdengan perkembangan teknologi atau
globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai berikut :
Denial of Service Attack
Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem
dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang
digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah
yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita
kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut
dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
Hate sites
Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling
menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang
dikelola oleh para“ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak
disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat
pada isu-isu rasial, perang programdan promosi kebijakan ataupun suatu
pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang /kelompok, bangsa dan negara untuk
bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang
disampaikan.
Cyber Stalking
adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak
dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak
jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh
para user
B. Jenis – Jenis Cyber Crime
a. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis
aktivitasnya
1. Unauthorized Access to Computer
System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan(hacker) melakukannya dengan maksud sabotase
ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang
melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus
suatu sistem yang memilikitingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak
dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur
sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website
milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu
lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data
para pengguna jasa America Online(AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang
bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi
(Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Situs Federal Bureau of Investigation
(FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker,yang mengakibatkan tidak
berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai
contohnya adalah pemuatansuatu berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan
dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara,
agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan
ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat
seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan
memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadapsaingan bisnis yang dokumen ataupun
data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu
program tertentu,sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer
tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan
sebagaimana yangdikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal
tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban
untuk memperbaiki data program komputer atau sistem jaringan komputer yang
telah disabotase tersebut,tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini
sering disebut sebagai cyber-terrorism.
6. Offense against Intellectual
Property (Copyright)
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan
Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah
peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal,
penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang
orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang
yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir
data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh
orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti
nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan
sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang
dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya
melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses.
Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana
hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang
yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang
sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer
untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga
dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
Masih banyak lagi istilah – istilah dalam kejahatan
cyber yang lain dianataranya
- FRAUD Adalah sejenis manipulasi informasi keuangan dengan tujuan untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
- PHISING adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar maumemberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface.
- SPAMMING adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yangtak dikehendaki
- MALWARE adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software
- DEFACING adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain,
- PHISING adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar maumemberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface
b. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif
Berdasarkan motif cybercrime
terbergi menjadi 2 yaitu :
Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni : dimana
orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang
tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian,
tindakan anarkis, terhadapsuatu system informasi atau system computer.
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu: dimana
kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan
tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system
informasi atau system computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime
berdasarkan motif terbagi menjadi :
Cybercrime yang menyerang individu: kejahatan yang dilakukan terhadap oranglain dengan motif dendam atau iseng
yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang
untuk mendapatkan kepuasan pribadi.Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik): kejahatan yang dilakukanterhadap hasil karya seseorang dengan motif
menggandakan, memasarkan,mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum
ataupun demimateri/nonmateri.
Cybercrime yang menyerang pemerintah: kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif
melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang
bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu
Negara.
C. Contoh Kasus Cyber Crime di Indonesia
• Pencurian dan penggunaan account Internet milik
orang lain.
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service
Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan
secara tidak sah. Berbedadengan pencurian yang dilakukan secara fisik,
“pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya
informasi yang dicuri. Sementaraitu orang yang kecurian tidak merasakan
hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini
digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani
biaya penggunaan account tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang
pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
• Membajak situs web.
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker
adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan
dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang
lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap
harinya. Contoh kasusnya antara lain
Pembajakan situs web KPU tahun 2009
.web resmi KPU kpu.go.id Sabtu 15
Maret pukul 20.15 diganggu orang tak bertanggungjawab. Bagian situs
kpu.go.id yang diganggu hacker adalah halamanberita, dengan menambah berita
dengan kalimat ”I Love You Renny Yahna Octaviana. Renny How Are You
There?”. Bukan hanya itu, sipengganggu juga mengacak-acak isi berita kpu.go.id
pengurus situs web kpu.go.id untuk sementara menutup
kpu.go.id /sehingga tidak bisadiakses oleh publik yang ingin mengetahui
berita-berita tentang KPU khususnyamengenai persiapan Pemilu 2009. Padahal awal
April 2008 tahapan awal pelaksanaan Pemilu 2009 yaitu pemutakhiran data
pemilih dan pendaftaran Parpol peserta Pemilumulai dilaksanakan….
D.Solusi atau Penanggulangan
Beberapa cara yang harus di lakukan sebagai upaya
penanggulangan Cyber Crime
- Penegakkan hukum dengan landasan UU ITE
- Sosialisasi di instansi – instansi baik di pemerintahan, perkantoran maupun disekolah sekolah tentang kejahatan cyber
- Memperkuat system keamanan ( security system )
- Melakukan modernisasi hukum pidana material dan hukum acara pidana.
- Mengembangkan tindakan-tindakan pencegahan dan pengamanan komputer.
- Melakukan langkah-langkah untuk membuat peka warga masyarakat, aparat pengadilan dan penegak hukum, terhadap pentingnya pencegahan kejahatanyang berhubungan dengan komputer.
- Melakukan upaya-upaya pelatihan (training) bagi para hakim, pejabat dan para penegak hukum mengenai kejahatan ekonomi dan cyber crime.
- Memperluas rules of ethics dalam penggunaan komputer dan mengajarkannyamelalui kurikulum informatika.
- Mengadopsi kebijakan perlindungan korban Cyber Crime sesuai dengandeklarasi PBB mengenai korban, dan mengambil langkah-langkah untuk korban melaporkan adanya cyber crime.
E.Tinjauan Hukum
1. KUHP mampu untuk menangani kejahatan di bidang
komputer (computer crime). Madjono Reksodiputro, pakar kriminolog dari
Universitas Indonesiayang menyatakan bahwa kejahatan komputer sebenarnya
bukanlah kejahatan baru dan masih terjangkau oleh KUHP untuk menanganinya.
Pengaturan untuk menangani kejahatan komputer sebaiknya diintegrasikan ke dalam
KUHP dan bukan ke dalam undang-undang tersendiri.
2. Kejahatan yang berhubungan dengan komputer
(computer crime) memerlukan ketentuan khusus dalam KUHP atau undang-undang
tersendiri yang mengatur tindak pidana dibidang komputer.
Berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi
cyber crime. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD)
telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan
dengancomputer related crime , dimana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan
laporan yang berisi hasil survei terhadap peraturan perundang-undangan
negara-negara anggota, beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi
computer related crime, yang diakui bahwa sistem telekomunikasi memiliki peran
penting didalam kejahatan tersebut. Melengkapi laporan OECD, The Council of
Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini
memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan
tindakan-tindakanapa yang seharusnya dilarang berdasakan hukum pidana
negara-negara anggota dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak
sipil warga negaradan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer
related crimetersebut. Pada perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts
onCrime ini Cyber space of The Committee on Crime problem, yang pada tanggal 25
April 2000 telah mempublikasikan draft Convention on Cyber Crimesebagai hasil
kerjanya, yang menurut Susan Brenner dari University of Daytona School of Law,
merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek
proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat
dengan penggunaan komputer, jaringan atau data,serta berbagai penyalahgunaan
sejenis.
Di Indonesia sendiri, setidaknya sudah terdapat
Undang-Undang no. 11 tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang di gawangi oleh Direktorat
Aplikasi Telematika Departemen Komunikasi dan Informatika. Subyek-subyek
muatannya ialah menyangkut masalah yurisdiksi, perlindungan hak pribadi, azas
perdagangan secara e-comerce, azas persaingan usaha tidak sehat dan
perlindungan konsumen, azas hak atas kekayaan intelektual (HaKI)dan hukum
Internasional serta azas Cyber Crime. UU tersebut mengkaji cyber case dalam
beberapa sudut pandang secara komprehensif dan spesifik, fokusnya adalah semua
aktivitas yang dilakukan dalam cyberspace, kemudian ditentukan pendekatan mana
yang paling cocok untuk regulasi Hukum Cyber di Indonesia. Jaringan komputer
global pada awalnya digunakan hanya untuk saling tukar-menukar informasi,
tetapi kemudian meningkat dari sekedar media komunikasi kemudian menjadi sarana
untuk melakukan kegiatan komersil seperti informasi, penjualan dan pembelian
produk. Keberadaannya menjadi sebuah intangible asset sebagaimana layaknya intelectual
property. Adanya pergeseran paradigma dimana jaringan informasi merupakan
infrastruktur bagi perkembangan ekonomi suatu negara,mengharuskan kita secara
sistematis membangun pertumbuhan pemanfaatanTeknologi Informasi di Indonesia.`
Upaya penanggulangan cyber crime di Indonesia selama ini adalah berdasarkan2
hal yang terkait, yaitu :
1. Kebijakan Hukum Pidana dalam penanggulangan cyber
crime.
2. Pembentukan cyber law untuk penanggulangan cyber
crime
Indonesia adalah negara hukum, bukan negara atas
kekuasaan belaka. Inimengisyaratkan bahwa perikehidupan berbagsa, bernegara dan
bermasyarakat mengikuti hukum. Segala konflik yang terjadi adalah diselesaikan
menurut hukum sehingga tercapai kepastian hukum. Ditinjau idealisme di atas
maka perlu segera dibentuk cyber law.
Sektor cyber space, juga banyak bersentuhan dengan
sektor-sektor lain. Selamaini, sektor-sektor itu telah memiliki aturasn khusus
dalam pelaksanaannya. Ada beberapa aturan yang bersentuhan dengan dunia cyber
yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku cyber crime, sehingga sepak terjang
mereka makinsempit. Peraturan-peraturan khusus itu adalah, sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
- Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopolidan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
- Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Hak Paten.
- Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merk.
Undang – undang di atas adalah Undang – undang yang
lama sebelum di sahkannya Undang – undang informasi dan transaksi elektronik
(UU ITE) pada tahun 2008. Sedang peninjauan menurut UU ITE sebagai berikut :
UU ITE dipersepsikan sebagai cyberlaw di Indonesia,
yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk
didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime. Nah, kalau memang
benar cyberlaw perlukita diskusikan apakah kupasan cybercrime sudah semua
terlingkupi? Di berbagai literatur, cybercrime dideteksi dari dua sudut
pandang.
1. Kejahatan yang Menggunakan Teknologi Informasi Sebagai Fasilitas: Pembajakan,
Pornografi, Pemalsuan/Pencurian Kartu Kredit, Penipuan melalui Email (Fraud),
Email Spam, Perjudian Online, Pencurian AccountInternet,Terorisme, Isu Sara,
Situs Yang Menyesatkan, dsb
2. Kejahatan yang Menjadikan Sistem Teknologi Informasi Sebagai Sasaran: Pencurian
Data Pribadi, Pembuatan/ Penyebaran Virus Komputer, Pembobolan/Pembajakan
Situs, Cyberwar, Denial of Service (DOS), Kejahatan Berhubungan Dengan Nama
Domain, dsb
Secara umum, bisa kita simpulkan bahwa UU ITE boleh
disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan
di dunia maya, meskipundi beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga
ada yang sedikit terlewat. Muatan UU ITE kalau saya rangkumkan adalah sebagai
berikut:
1. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan
konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework
Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
2.
Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti
lainnya yang diatur dalam KUHP
3.
UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia
yang memiliki akibat hukum di Indonesia
4.
Pengaturan nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
5. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada :
- Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
- Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
- Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
- Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
- Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
- Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
- Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
- Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?)
UU ITE adalah cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya sangat penting untuk
mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakatdan
mengangkat citra Indonesia di level internasional. Cakupan UU ITEluas (bahkan
terlalu luas?), mungkin perlu peraturan di bawah UU ITE yang mengatur hal-hal
lebih mendetail (peraturan mentri, dsb). UU ITE masih perlu perbaikan,
ditingkatkan kelugasannya sehingga tidak ada pasal karet yang bisa dimanfaatkan
untuk kegiatan yang tidak produktif.
sumber: alwaysahabat.blogspot.com/2012/11/artikel-cybercrime.html